Amandemen UU MD3 Momentum Perbaiki Citra Dewan
Anggota Panitia Kerja Perubahan UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Badan Legislasi DPR RI, Taufik Hidayat menyatakan bahwa momentum perubahan UU MD3 harus menjadi titik tolak bagi DPR khususnya untuk memperbaiki citra yang selama ini sudah sangat terpuruk.
“Citra DPR sudah menasional betul. Maka momentum kita adalah bagaimana mengembalikan citra positif DPR agar para anggotanya juga bisa bekerja dengan nyaman. Dalam arti sejahtera materil dan spirituil,” kata Taufik saat rapat Panja Perubahan RUU MD3 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta (12/12)
Taufik menjelaskan, bahwa dari hasil Kunjungan Kerja Panja Perubahan RUU MD3 ke Universitas Hasanudin (Unhas), Makasar, Unhas memandang bahwa kewenangan DPR sudah cukup. Yang perlu dilakukan adalah apa produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR. Karena yang selama ini sampai ke masyarakat adalah pemberitaan negatifDPR mulai dari soal penganggaran, kunjungan ke luar negeri, dan aktivitas yang dinilai tidak produktif.
Dirinya melihat, ada hal-hal yang perlu diperbaiki di dalam struktur organisasi DPR. “Legislasi yang seharusnya menjadi titik tekan yang kuat dalam UU MD3 perlu ada satu pengaturan yang lebih mengarahkan atau memaksa partai politik dalam hal ini Fraksi-fraksi DPR untuk memiliki konsern yang kuat terhadap legislasi,” tegasnya.
Menurut politikus dari F-PG ini, hampir semua fraksi tidak memiliki kebijakan legislasi yang baik. Hal ini disebabkan, karena pada awalnya masalah legislasi tidak dipikirkan oleh partai-partai politik. Padahal tugas utama di Dewan adalah legislasi.
“Jika dimasukkan dalam ketentuan UU MD3 ini, bahwa setiap fraksi harus melakukan ekspose terhadap kebijakan regulasi yang akan ditempuh kepada masyarakat. Apa yang menjadi kewajiban fraksi adalah menyampaikan apa rencana UU yang akan dibuat dalam satu periode DPR atau dalam satu tahun,” imbuh Taufik.
Ekspose itu menjadi keharusan, agar setiap fraksi melakukan persiapan-persiapan dengan menghimpun pendapat masyarakat dan pakar-pakar, mendiskusikannya, dan menggali sampai menjadi rencana-rencana regulasi.
Sependapat dengan Taufik, Harry Witjaksono (F-PD) mengusulkan, agar fungsi legislasi lebih ditekankan atau diaktifkan. “Sebenarnya pengaturannya dalam UU MD3 dan UUD 1945 fungsi DPR sudah ada, fungsi DPR salah satunya adalah legislasi disamping budgeting dan controling,” terang Harry.
Tapi Harry mengingatkan pada seluruh anggota Dewan, jangan sampai fungsi legislasi ditingkatkan namun dalam kenyataannya tidak dilakukan, bahkan yang menonjol adalah fungsi supervisinya saja, walaupun fungsi supervisi juga penting.
Harry juga mengusulkan pembahasan mengenai DPD menunggu hasil Yudisial Review di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan pengaturan mengenai DPRD diusulkan terpisah, tidak dalam UU MD3.
“Karena jika disatukan, konsekuensinya kita harus membuat peraturan yang sama berlaku untuk semua. Jadi untuk DPRD dibuat peraturan tersendiri,” kata Harry. (sc)